
Bangkalan, maduracorner.com – DPC PPP Bangkalan mengintruksikan anggotanya yang menjabat sebagai anggota dewan untuk mendukung penuh hak interpelasi. Jika membangkang, bisa dikenai sanksi dari partai. Mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat, yakni Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota legislatif karena dinilai tidak mematuhi keputusan partai.
“Keputusan mendukung hak interpelasi adalah intruksi dari langsung dari DPW PPP Jawa Timur,”tegas Sekretaris DPC PPP Bangkalan, Risang Bima Wijaya kepada maduracorner.com, kamis (29/10/2015).
Menurut Risang, pihaknya sudah mengirimkan surat keputusan nomor 015/SK/DPC/C/X/2015 ke lembaga legislatif perihal pernyataan sikap partainya. Jika nantinya, ada anggota dari Fraksi PPP yang tidak patuh, maka surat peringatan akan dilayangkan.
“Kalau misalnya 3 kali surat teguran tidak diindahkan, berarti yang bersangkutan tidak patuh terhadap partai dan sudah bosan menjadi anggota dewan. Konsekuensinya ya kita PAW. Buat apa punya perwakilan tapi bersebrangan dengan kebijakan partai,”tandasnya.
“Jadi 6 anggota dewan dari PPP dulunya menolak hak interplasi, maka sekaramg wajib hukumnya patuh dan tunduk terhadap kebijakan partai,”imbuh mantan wartawan Radar Madura ini.
Risang juga menjelaskan struktur DPC PPP yang sekarang merupakan kepengurusan yang sah secara hukum. Hal itu merujuk pada putusan MA nomor 504K/TUN/2015 yang dikeluarkan sejak tanggal 20 Oktober 2015.
“Kepengurusan yang lama secara otomotasi tidak diakui pasca adanya putusan MA tersebut. Bukan hanya DPC di Bangkalan, tapi putusan itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia”,pungkasnya. (her/mad).
Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy