Tak Kantongi Izin, Kandang Ternak Disegel Sat Pol PP

image
Kandang Ternak Disegel Sat Pol PP

Pamekasan, Maduracorner.com – Kandang ternak milik Khairul Anam di Dusun Mangunan Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu Pamekasan disegel petugas sat Pol PP.

Pantauan Maduracorner.com, Sebelum penyegelan, petugas meminta pemilik kandang ternak menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengoperasikan peternakannya kembali.

Kasat Pol PP Pamekasan, Didik Hariadi mengatakan pihaknya hanya melakukan penertiban administrasi dalam bentuk penyegelan karena pemilik kandang ternak tidak mengantongi izin.
“Kita tutup usahanya, dan orang sudah menandatangi pernyataan bahwa tidak akan buka lagi,” kata Didik, Sabtu (28/02/15).

Dikatakan Didik, usaha ternak milik Khairul Anam melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012 tentang perizinan. Sehingga terpaksa disegel oleh aparat Sat Pol PP.

Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril Altsaqib

Pos terkait