Tak Masuk DCS, Aliman Haris Gugat KPU Ke Bawaslu

Caleg laporkan KPUD ke Bawaslu   | Oleh Agus Budi H

Caleg Yang tidak Masuk DCS, Aliman Harist -Foto : Agus/MC.com
Caleg Yang tidak Masuk DCS, Aliman Harist -Foto : Agus/MC.com

Maduracorner.com, Bangkalan– karena tidak lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan legislatif (pileg)  2014  dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS), salah seorang anggota Komisi Informasi (KI) Bangkalan, Aliman Haris menggugat KPUD Bangkalan.

Aliman mengaku telah mengajukan surat permohonan gugatan kepada Bawaslu pusat, Dalam suratnya, dia meminta Bawaslu agar bersikap tegas terhadap apa yang seharusnya menjadi haknya dalam politik. Isi dari permohonan dan gugatan tersebut tertulis bahwa pihak KPUD agar mengembalikan kepesertaannya sebagai caleg, karena alasan yang diutarakan KPUD atas ketidaklolosannya dinilai tidak masuk akal.

”Saya dikatakan TMS hanya berdasarkan alasan KPUD Bangkalan, setelah meminta saran ke KPU Jatim hanya berdasarkan lisan atau tak tertulis,” ungkapnya.
Dia meminta KPPU memberlakukan sama terhadap semua anggota badan yang dibiayai negara. Sebab, Aliman beralasan, di sisi lain KPU pusat meloloskan salah satu anggota Komisi Kejaksaan Halius Holis dari dapil Sumatera Selatan dari PDI Perjuangan sebagai caleg.

Dia menilai kalau dirinya tidak dimasukkan dalam daftar caleg, semua yang dibiayai negara termasuk menteri, dewan yang dibiayai negara juga dicabut. Sebab, hal ini merupakan masalah nasional. ”Kenapa tidak ada kesingkronan dalam hal ini, antar struktural KPU,” kata Aliman dengan nada bertanya.

Lebih lanjut Aliman menjelaskan, Pihak KPUD Bangkalan beralasan berdasarkan pasal 51 UU no 8 tentang Pemilu huruf  K atas ketidaklolosan dirinya. Oleh karena itu, setelah dirinya melayangkan surat permohonan dan gugatan tersebut, rupanya Ketua Bawaslu Provinsi Jatim juga bingung terhadap keputusan KPUD.

”Mereka menilai ada ketidaksinkronan alasan yang dibuat. di sini jelas, KPUD Bangkalan tidak bersifat konsisten dengan tidak meloloskan saya sebagai calon legislitaf,” tuturnya.

Sementara itu, Divisi Teknis dan Data KPU Bangkalan, Tajul Anwar menyatakan dalam penetapan DCS, pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk hasil konsultasi dengan lembaga yang ada di atas seperti KPU Provinsi dan Pusat.

“Sebagai lembaga struktural kita sudah mengkonsultasikan sebelum melakukan keputusan,” ujarnya.

Tajul menyatakan kalau ternyata yang telah ditetapkan KPUD salah, PTUN yang bisa menjawab. Sebab, jika menurut PTUN harus dimasukkan, KPUD akan melaksanakan putusan tersebut. (gus/min)

Pos terkait