Tak Penuhi Kuota Minimal Caleg Perempuan, KPU Ancam Coret Seluruh Caleg

 

 

ketua KPU Fauzan Ja'far. foto : aryan/mc.com
ketua KPU Fauzan Ja’far. foto : aryan/mc.com

Syarat Kuota Minimal Caleg Perempuan | Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan bakal menggugurkan partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (Dapil) yang tidak memenuhi persyaratan kuota minimal caleg perempuan. Penegasan itu terungkap dari hasil rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) KPU Bangkalan Selasa (12/6) siang tadi.

“Bagi Parpol yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan  perempuan dimasing-masing Dapil. KPU akan mencoret bacaleg parpol yang bersangkutan. Sebab dari 30 prosen keterwakilan perempuan itu akan mempengaruhi kelolosan bacaleg dimasing-masing dapil,”ujar Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar.

Berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2013, lanjut fauzan, masing -masing parpol diwajibkan menyertakan minimal 30 persen caleg perempuan di tiap-tiap Dapil. Keterwakilan perempuan sudah menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh masing-masing parpol. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka penetapan DCS parpol dalam dapil itu akan dianulir.

“Saat ini KPU Bangkalan sedang menunggu hasil rapat pleno untuk menentukan parpol mana saja yang belum melengkapi keterwakilan perempuan di 6 dapil yang ada,” pungkas Fauzan.(yan/krs)

Pos terkait