PPS bakal di ambilkan dari PNS I Oleh. : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengirimkan surat resmi kepada KPU Provinsi Jawa Timur , untuk memerintahkan KPUD Sampang agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) di 17 TPS desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan 2 TPS di Dusun Karang, Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, yang meminta di 19 TPS itu untuk dilakukan pencoblosan ulang, karena dianggap kurang memenuhi syarat mekanisme yang ada.
Divisi Logistik KPUD Sampang, Hernandi Kusuma Hadi mengakui telah menerima surat perintah tersebut, namun pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Bupati sampang. “Perlu berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga kemungkinan akan terjadi kembali penolakan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang lama, maka nantinya akan digantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sampang ” terang Hernandi
Hernandi menambahkan, KPU Sampang menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang di 19 TPS akan digelar pada hari jum’at 25 April lusa, namun apabila tidak bisa terlaksana seperti Pemungutan Suara Ulang pertama, maka pihaknya menunggu perintah dari KPU selanjutnya.
” Bisa saja ada bentuk rekomendasi tertentu seperti sanksi kepada penyelenggara dibawah, atau tetap menggunakan perolehan suara pada 9 April lalu, atau bisa saja perolehan suara di 19 TPS itu dinolkan,” pungkas Hernandi. (fia/shb)