Pamekasan, Maduracorner.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tidak bisa mengambil langkah apapun meskipun sopir angkutan tetap kukuh tidak mau menurunkan tarif angkutan umum.
Menurut Kadishub Pamekasan, Moh. Zakir, pihaknya sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Sebab tanpa petunjuk tersebut pihaknya tidak bisa mengambil langkah.
“Biasanya berupa surat edaran. Kalau ada edaran, kami bisa menyampaikan ke sopir. Kalau tidak ada ya tidak bisa,” kata Zakir, Jumat (8/1/2016).
Dikatakan Zakir, jika surat edaran sudah turun maka pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (organda) untuk membicarakan terkait penyesuaian tarif angkutan umum pasca turunnya harga BBM.
“Kita akan kumpulkan organda, kalau sudah ada surat edaran dari provinsi,” imbuh mantan Kadisnak Pamekasan itu.
Sementera menurut informasi yang dihimpun Maduracorner di Terminal Sub Lawangan Daya Pamekasan, tarif angkutan umum jurusan Pamekasan – Kamal Rp. 20 ribu, sementara jurusan Pamekasan – Sumenep Rp. 10 ribu.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali. Editor : Altsaqib