Dari Sidang pembunuhan sadis Di Kwanyar | Oleh : Agus Budi
Maduracorner.com,Bangkalan-Sidang perdana kasus pembunuhan siswi MTs Kwanyar, Suci (14) bulan Mei lalu, digelar tadi siang Senin (30/9) di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu di pimpin oleh Hakim Ketua Soegiarti, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny, SH. Ayun yang merupakan salah satu korban dari tersangka Mujib (21) dan Imam (20) memberikan keterangan dalam persidangan yang berlangsung cukup panas karena tidak kurang dari 150 warga desa Pesanggrahan kecamatan Kwanyar ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam persidangan itu, Ayun yang merupakan saksi korban menjelaskan, pada saat kejadian itu dirinya diajak suci ke Bangkalan untuk membeli HP, dan Ayun sama sekali tidak kenal dengan tersangka. Masih kata Ayun, pada Tanggal 4 Mei, dia di ajak korban untuk membeli HP ke kota Bangkalan, mereka berdua berangkat dari rumah Ayun, di pasar Kwanyar mereka berdua bertemu dengan terdakwa Mujib dan Imam, lalu lanjut Ayun, Suci di bonceng Mujib dan Ayun di Bonceng Imam. Setibanya di alas kemarong mereka berhenti, Mujib dan Imam berbincang-bincang, Ayun mengaku tidak mendengar apa yang perbincangkan kedua terdakwa.
Kemudian lanjut Ayun, dirinya bersama terdakwah dan suci melanjutkan perjalanan dan berhenti di dusun Tangkel desa Burneh kecamatan Burneh, kemudian perjalanan dilanjutkan ke Mlajeh menjelang maghrib dia istirahat, lalu lanjut Ayun, Mujib ngajak dia jalan-jalan untuk membeli minuman, karena tersangka Mujib tidak tahu nama Ayun, tersangka Mujib memanggilnya dengan sebutan Adik.
Lalu, kata Ayun, mujib meminta Ayun membelakangi Mujib, karena Ayun mau dikasih hadiah oleh Mujib, Ayun mendengar Mujib membuka jok sepeda motor dan tiba-tiba Mujib memukul bagian belakang kepala Ayun sebanyak 3 kali dan mencekek Ayun. Ayun kemudian pura-pura mati, setelah yakin pelaku sudah jauh meninggalkan korban dirinya. kemudian ia berteiak minta tolong. Dan ia ditolong oleh warga setempat dan Ayun langsung dibawa ke mapolres Bangkalan.
Pada persidang itu, orang tua Suci dan orang tua Ayun juga dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan, orang tua Suci histeris ketika di tunjukkan barang-barang milik Suci yang berupa Kalung dan Handphone. Berulang-ulang Hamira ibu kandung Suci berteriak agar pelaku di hukum mati. Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua Soegiarti, SH, MH menanyakan kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan saksi. Dan tersangka Mujib menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi dan membenarkan keterangan saksi. Tersangka Mujib akan dijerat dengan pasal 340 dan pasal 365 KUHP itu. Sementara , Imam yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 55 KUHP sub pasal 165 ayat 1 KUHP (gus/min)