Penertiban Penambang Liar di Bangkalan terganjal Undang-Undang | Oleh : A.Shohib.

Maduracorner.com,Bangkalan– Rencana penertiban terhadap adanya penambang liar yang akan dilakukan Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Bangkalan masih terganjal dengan Undang-undang pertambangan yang saat ini masih di godok di DPRRI. “Sebelum Undang-undang Pertambangan itu di syahkan kita belum bisa melakukan penertiban para penambang liar,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi bangkalan, Moh Fachri, Ahad (02/06).
Sebab kata Fachri, dalam undang-undang pertambangan yang belum didok ini, semua jenis perijinan dalam bidang Pertambangan berubah. “Dalam Undang-Undang yang baru dan belum di dok ini, ada ijin pertambangan rakyat (IPR) dan ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” jelasnya.
Sementara kata Fachri, ijin yang dimiliki para penambang yang di keluarkan oleh pemkab Bangkalan adalah surat Ijin pertambangan daerah (SIPD) yang saat ini sudah banyak yang mati. “Ijin Pertambangan yang dimiliki para penambang semuanya hampir mati, dan kita belum bisa mengeluarkan ijin karena masih menunggu Undang-Undang yang tengah dibahas itu,” tutur Fachri.
Padahal kata Fachri, para penambang yang ada di kabupaten bangkalan saat ini telah mempunyai kesadaran untuk mengurus ijin penambangan. “Memang dalam masa-masa transisi seperti ini menjadi dilema bagi kami,” katanya.
Fachri mengakui bahwasanya keberadaan para penambang liar itu akan merusak lingkungan, seperti mengancam adanya sumber mata air di sumber Pocong desa Tragah yang dekat dengan lokasi pertambangan galian C di desa Morombuh kecamatan Kwanyar. “Makanya kita juga kesulitan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat adanya dampak negative dari penambang liar yang dilakukan tanpa melalui tehnis pertambangan yang benar,” ujarnya.
Terpisah H Mansur salah seorang tokoh masyarakat yang tinggal di berdekatan dengan lokasi penambangan Galian C di desa Jambuh kecamatan Burneh, megaku sangat terganggu dengan adanya aktifitas penambangan tersebut. “Jalan rusak semua, ya saya harap undang-undang Pertambangan yang baru ini segera disyahkan, agar para penambang bisa diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata H Mansur. (min).