Terkait Penyewaan Lahan PT Semen Indonesia, Dewan Panggil BPN Bangkalan

BPN Bangkalan Mengaku Tidak Tahu MoU PT Semen Indonesia Dengan PTPN X   | Oleh : Nizamuddin

suasana heraing di ruang Panggar DPRD bangkalan-foto : Nizamuddin/MC.com
suasana heraing di ruang Panggar DPRD bangkalan-foto : Nizamuddin/MC.com

Maduracorner.com-Bangkalan– BPN Bangkalan ternyata tidak tahu adanya MoU antara PT Semen Indonesia dengan PTPN X terkait penyewaan lahan untuk pengembangan tanaman tebu di kecamatan Kamal, Ketidak tahuan BPN itu terungkap dalam rapat gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Bangkalan yang digelar di ruang banggar, Kamis (31/10) dengan agenda pemanggilan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan.

Dalam rapat gabungan yang melibatkan unsur pimpinan Dewan dan komisi A, B, dan C ini, para wakil rakyat mempertanyakan langkah-langkah BPN terkait dengan MoU PT Semen Indonesia dan PTPN X yang disewakan untuk pengembangan penanaman tebu di kecamatan Kamal bangkalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Tujuan kita mengundang BPN ini,  untuk meminta penjelasan, apakah langkah PT Semen Indonesia yang menyewakan lahannya pada PTPN X untuk penanaman tebu ini dibenarkan menurut undang-undang,”  jelas ketua komisi A, H. Syafiuddin Asmoro,

Sementara itu, Kepala BPN Bangkalan, Winarto mengakui bahwasanya BPN tidak mengetahui adanya Mou tersebut, namun terlepas dari itu semua, seharusnya pemegang hak tanah tersebut menggunakan haknya sesuai dengan peruntukan dari pemberian hak tanah tersebut, sekalipun itu BUMN. “Kalau pemberian hak atas tanah itu untuk pembangunan ya harus diperuntukkan pembangunan bukan perkebunan,” kata Winarto.

Namun demikian kata Winarto, pihaknya akan mengirimkan surat kepada PT Semen Indonesia, untuk mempertanyakan masalahan MoU ini, sebagai dasar BPN Bangkalan untuk meminta petunjuk pada BPN wilayah maupun pusat. “memang kita untuk melakukan penindakan ini, masih akan melakukan konsultasi dan minta petunjuk kepada atasan, karena terus terang aset BUMN itu termasuk aset pemerintah juga, dan penindakanya belum diatur,” jelas Winarto. (nzm/min).

Pos terkait