Bangkalan, Maduracorner.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial T dan pelajar salah satu SMK di Bangkalan berinisial F-B. Keduanya merupakan warga kelurahan Kraton, Bangkalan.
Penangkapan para tersangka narkoba ini berawal dari tertangkapnya tersangka F-B di salah satu arena permainan bilyar di kota Bangkalan. F-B lalu diinterogasi polisi. Hasilnya, tim buser Satreskoba lalu menggrebek rumah tersangka T, salah seorang ibu rumah tangga.
“Jadi tersangka F-B yang pelajar SMK itu mengaku bahwa ia memang mengkonsumsi sabu-sabu. Barang haram tersebut dibeli dari tersangka T”,ujar Wakapolres Bangkalan Kompol Januar Herlambang, senin (26/01/2015) siang di ruang lobby Mapolres.
Saat digrebek, tersangka T bisa ditangkap dengan mudah tanpa perlawanan. Pengedar sabu-sabu ini mengaku kepada polisi, dirinya menjual narkoba hanya sekedar membantu sang suami yang bernisial Y-S. Berdasarkan keterangan ini pula, Y-S pun kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi.
“Jadi tersangka F-B yang pelajar SMK itu mengaku bahwa ia memang mengkonsumsi sabu-sabu. Barang haram tersebut dibeli dari tersangka T”,ujar Wakapolres Bangkalan Kompol Januar Herlambang, senin (26/01/2015) siang di ruang lobby Mapolres.
Saat digrebek, tersangka T bisa ditangkap dengan mudah tanpa perlawanan. Pengedar sabu-sabu ini mengaku kepada polisi, dirinya menjual narkoba hanya sekedar membantu sang suami yang bernisial Y-S. Berdasarkan keterangan ini pula, Y-S pun kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi.
Selain menangkap tersangka F-B dan T, polisi juga menangkap tersangka U-S yang juga warga Kraton, Bangkalan. Ia diduga kuat jaringan narkoba tersangka T dan Y-S. Para tersangkan dijerat pasal 114 UU no 35/2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Penulis: Mamad el Shaarawy