Sampang, maduracorner.com – Tiga siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, harus mengikuti ujian nasional (UN) di Mapolres Sampang, Senin (4/05/2015). Karena tersangkut kasus pemerkosaan anak dibawah umur.
Mereka masing-masing berinisial JI (15) warga Dusun Sumbawa Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung, LI (15) warga Dusun Duko Desa Tambelangan, dan BI (15) warga Dusun Besabe Desa Bringin Kecamatan Tambelangan.
“Pada intinya mereka mempunyai hak untuk mengikuti UN, kita dahulukan itu sebagai hak warga negara,” jelas KBO Reskrim Polres Sampang Ipda Iwan.
Selama 4 hari mengikuti pelaksanaan UN, Polres Sampang menyediakan tempat UN darurat bagi mereka, di ruang KBO Reskrim dibawah pengawasan petugas dan pengawas ujian.
Tiga siswa tersebut ditangkap polisi karena memperkosa IA (11) siswa sekolah dasar, pada Selasa (28/04/2015) lalu, bersama satu pelaku berinisial HI (16) warga Dusun Mambulu Timur Desa Bringin Kecamatan Tambelangan, yang kini masih buron.
Pata tersangka dijerat dengan pasal 81 subs 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor. : Achmad