Sumenep, maduracorner.com- Kejari membutuhkan ahli bahasa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang mencatut nama Kepolisian Resort Sumenep oleh kepala PU Cipta Karya Bambang Iriyanto, kedalam Proyek.
“Dalam perkembangan persidangan untuk kasus dugaan pencemaran nama baik sudah diperiksa semua saksi-saksi, termasuk mendatangkan ahli tentang bahasa dari PGRI Sumenep,” kata Kajari Sumenep R Adi Wibowo.
Menurut Adi Wibowo kenapa harus mendatangkan ahli bahasa, karena kasus permasalahannya adalah pencemaran nama baik melalui bahasa verbal. Maka dari itu membutuhkan ahli bahasa untuk mengatahui tentang persoalan tersebut.
“Kami harus berhati-hati dalam menangani kasus perncemaran nama baik. Karena tidak sama penanganannya dengan kasus pidana umum, seperti pencurian,” ungkapnya.
Adi Wibowo menjelaskan bahwa ahli kebahasaan tersebut akan menganalisa bahasa, karena menurutnya kasus pencemaran nama baik tersebut persoalanya berada di bahasa.
“Sekarang di gelar kembali sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Setelah agenda pemeriksaan terdakwa, baru akan di lanjutkan ke putusan pidanan,” ujarnya.
Saat ditanya berapa saksi yang sudah dipanggil, Adi Wibowo hanya mengaku sudah banyak. Dan sayangnya Adi Wibowo tidak menyebutkan satu-persatu nama-nama saksi yang sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Untuk sampai kepada putusan tersebut membutuhkan waktu lama. Karena membutuhkan saksi banyak. Sedangkan untuk saksi saat ini kurang lebih 10 saksi,” ungkapnya.
Penulis : Ari. Editor : Gebril