
Bangkalan, maduracorner.com – Ratusan terompet dengan bungkus sampul al-qur’an diamankan aparat Polres Bangkalan. Terompet kontroversial tersebut disita dari beberapa penjual yang ada di ruas utama kota. “Kami juga mengamankan dua penjual terompet yang bertuliskan ayat al-qu’an itu,”ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Adi Wira Prakasa kepada maduracorner.com, rabu (30/12/2015).
Diketahui, identitas penjual terompet dengan berbagai macam ukuran tersebut adalah warga Bangkalan. Yakni berinisial SH (37) dari Kelurahan Demangan dan MR (38) warga Lebak Pengeranan. Kedua penjual ini mengaku mendapatkan bahan terompet dari Surabaya.
“Mereka berdua kulakan bahan di Surabaya, kemudian dibuat sendiri. Untuk proses hukum, masih dalam tahap penyidikan,”imbuh Wira sapaan akrabnya.
Disoal apakah barang bukti (BB) tersebut akan dimusnahkan, mantan Kapolsek Arosbaya ini mengaku masih akan berkordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan. “Entah nanti akan dimusnahkan bagaimana, kami masih menunggu dari MUI. Soalnya ada tulisan ayat al-qur’an,”ucap Wira.
Sementara itu, ketua MUI Bangkalan, KH Syarifuddin Damanhuri meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, menjual terompet dengan tulisan al-quran merupakan penistaan agama. “Undang-undang tentang penistaan agama sudah ada. Polisi harus tegas menegakan hukum,”cetusnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy