Setelah Berbulan-bulan Buron | Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – Unit Satreskrim Polres Bangkalan kembali membekuk tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor jenis Truk Box. Tersangka diketahui berinisial A (27) warga jalan ki lemah Duwur kelurahan Pejagan Bangkalan. dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang hasil kejahatan senilai Rp 23 juta milik PT Varia Taman Graha Indah Jalan R.E. Martadinata Bangkalan.
“Tersangka ditangkap atas laporan pemilik PT. Varia Tama Graha Indah, yang telah kehilangan mobil box dan ratusan susu kaleng milik perusahaan,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Andy Purnomo, kepada MC.com, Jum’at, (25/10).
Dia menambahkan, tersangka A merupakan mantan karyawan PT. Varia Tama Graha Indah yang sempat melarikan diri. Konon, menurut keterangan pelapor, pelaku melakukan aksinya saat penjaga gudang sedang tidak ada di tempat dengan menggunakan kunci palsu. Andi juga menduga, tersangka melakukan aksinya tidak sendirian, tapi dibantu 2 temannya berinisial FA dan JU, yang kini juga tengah diburu aparat kepolisian.
“Pelakunya sebanyak 3 orang, tapi yang berhasil ditangkap masih 1 orang. Dua tersangka lainnya, FA dan JU kini menjadi DPO dan dalam pengejaran petugas. Nantinya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ungkapnya.(yan/krs)