Korban Siswa Kelas II SD | Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – Tersangka pelaku pidopilia berinisial M (53) warga Dusun Langgar Dajah Desa Penjalinan Kecamatan Blega yang diduga telah melakukan perbuatan pidopilia atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, tehadap SF (9) kelas II SDN Penjalinan 1 Kecamatan Blega, dimana korban digarap pelaku dirumah. Kasus ini Dilaporkan oleh orang tua korban Indrayani (31) ke Mapolres Bangkalan kemarin.
“Orang tua kandung (ibu) korban telah melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan M terhadap anak kandungnya indrayani ke Mapolres Bangkalan,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono melalui Kasat.Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andi Purnomo, Sabtu, (19/4).
Dijelaskan Andi, kronologis kejadiannya, sewaktu SF pulang sekolah dan berganti pakaian dan SF keluar rumah. Tiba-tiba saja dipanggil oleh tersangka M seraya melambaikan tangannya. Kemudian tersangka M menarik tangan SF dan mengajak ke dekat dapur rumah tersangka. Selanjutnya, dengan iming – iming akan diberi uang Rp 5 ribu, akhirnya tersangka M berhasil menggagahi bocah cilik SF yang masih dibawah umur itu.
“1 potong kaos warna pink bergambar dan bertulis spongbob, 1 potong celana pendek warna putih hijau motif daun-daun, 1 potong kaos dalam warna biru muda dan 1 potong celana dalam warna putih. Disita sebagai barang bukti (BB) dan tersangka M langsung dijebloskan ketempat tahanan Mapolres Bangkalan. Tersangka M nantinya akan dijerat pasal 81 ayat 2 subs pasal 8 UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun,” pungkas Andi. (yan/shb)