Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Satpol PP Tunggu Rekom

Kasatpol PP Bangkalan, Bambang Setyawan-foto: A Shohib/MC.com

Kasatpol PP Bangkalan, Bambang Setyawan-foto: A Shohib/MC.com

Belum Bisa Lucuti Alat Peraga Kampanye I Oleh : A.Shohib

Maduracorner,com, Bangkalan– Karena Rekomendasi penertiban alat peraga kampanye belum turun, Satpol PP Bangkalan belum bisa menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. “Kami masih menunggu surat dari KPU dan Panwas untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar,” kata Kasatpol PP Bangkalan, Bambang Setyawan, Kamis (20/2).

Dijelaskan dia, untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar itu pihaknya sudah menyiapkan Personelnya. “Kami menyiapkan sekitar 10 orang personel,kalau alat peraga kampanye yang melanggar banyak, maka personel itu akan kita disebar,”jelasnya.

Lebih lanjut Bambang Setyawan menjelaskan, dalam melakukan penertiban alat peraga itu, Satpol PP akan menggunakan dua aturan yaitu Peraturan Bupati dan Peraturan KPU. “Kalau aturan yang mengatur ada dua ketentuan, bisa memakai aturan KPU dan juga bisa menggunakan Perbub,” pungkas Bambang Setyawan. (Shb)

Pos terkait