Testimoni perpanjangan SIM C Online di Satlantas Polres Bangkalan

Kasat lantas AKP Inggit Prassetyanto, SH menyerahkan SIM C kepada pemohon.

Bangkalan, maduracorner.com –Seorang laki-laki pemohon perpanjangan SIM C atas nama Moh. Firdaus (25) warga Dsn. Jetrebung, Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan yang diterbitkan dari Polda Kalimantan Barat, kemudian datang ke Satlantas Polres Bangkalan menanyakan kepada petugas layanan SIM dan mendapatkan informasi yang menyenangkan, ternyata bisa dilayani oleh Satlantas Polres Bangkalan via online, pada hari Kamis (2/2/2017) pukul 11.00 Wib.


SIM C yang diperoleh melalui perpanjangan secara online

Pemohon SIM C Moh. Firdaus dengan arahan petugas Satlantas langsung mempraktekkan mendaftarkan perpanjangan sim C nya lewat online dengan memasuki website :http//sim.korlantas.polri.go.iddan selanjutnya mengisi persyaratan yang dibutuhkan website  tersebut, 4 (empat) hari setelah melakukan pendaftaran yaitu tanggal 30 januari 2017 Moh. Firdaus mendapatkan balasan berupa pesan Email darisimonline@polri.go.id berupa Nomor registrasi, identitas pendaftar, tanggal kedatangan dan tanggal kedarluarsa serta biaya yang harus dibayarkan.
.

Kepada petugas layanan SIM di kantor Satlantas Polres Bangkalan, Moh. Firdaus menunjukkan email pendaftaran Sim, Foto copy KTP , sim C lama dan Surat kesehatan, ke petugas Loket Sim Polres Bangkalan  dan selanjutnya diproses untuk menunggu panggilan berikutnya.

Email balasan yang diterima pemohon dari Sim Online Polri

Dalam waktu sekitar 2 jam kemudian, karena antrian yanag cukup panjang kemudian Moh. Firdaus dipanggil oleh petugas loket Sim untuk membayar biaya administrasi Sim C sesuai dengan biaya yang tertera dalam Email dari simonline@polri.go.id, selanjutnya dipanggil lagi oleh petugas ke ruang foto Sim untuk  di foto dan tanda tangan sebagai persyaratan pengurusan perpanjangan SIM, tak lama kemudian Sim C yang baru pun jadi.


Pemohon Sim C Moh. Firadus sambil tersenyum ia mengatakan, “saya merasa sangat puas dengan layanan SIM di Satlantas Polres Bangkalan, “ujarnya.

Sementara Kasat Lantas AKP Inggit Prassetyanto, SH menjelaskan bahwa, “masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan perpanjangan SIM secara online seperti yang dialami oleh saudara Moh. Firdaus, “tuturnya. (bid)

Sumber : Tribratanews Bangkalan 

Pos terkait