Maduracorner.com, Bangkalan-Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, mengatakan masih ada waktu bagi pasangan urut 2 (Nizar-Kifli) atau pasangan utut 3 (Ra Momon-Ra Mondir) bila tidak terima dengan hasil rekapitulasi kabupaten. Mereka bisa menggugat masalah pemilukada ke Mahakamah Konstitusi (MK) di pusat.
“Masih ada waktu bagi pasangan calon bila tidak terima dengan hasil repapitulasi di KPU Bangkalan. Waktunya tiga hari mulai kemarin hingga Kamis,” katanya, Selasa (18/12/2012).
Pasangan calon yang tidak terima katanya bisa mengajukan ke MK. “Kalau sampai mengajukan ke MK dan diterima, KPU mengikuti hasil keputusan MK,” ujarnya.
Kalau tidak mengajukan keberatan katanya KPU tinggal menyerahkan hasil penetapan pemenang pemilukada ke DPRD Bangkalan. “Setelah diserahkan ke DPRD, itu urusan dewan untuk administasi sampai pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” tegasnya.
Untuk diketahui Senin (17/12/2012) dilakukan rekapitulasi suara dua pasangan calon (paslon) pemilukada Bangkalan, yakni pasangan urut 2 (Nizar-Kifli) dan pasangan urut 3 (Ra Momon-Ra Mondir).
Pasangan calon Ra Momon – Ra Mondir, memenangkan pemilukada ini dengan kemenangan mutlak 505.986 atau 93,47 %. Menungguli pasangan Nizar-Kifli dengan suara 35.378 atau 6,53. Sedang suara tidak sah 41.714 suara. (Jon).