Tiga Tahun Buron, Mantan Cabup Sumenep Dibekuk

 

Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko. foto : teguh/mc.com
Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko. foto : teguh/mc.com


Tipu Teman Karib | oleh : teguh

maduracorner.com, Sumenep – Setelah hampir tiga tahun buron, petugas kepolisian Polres Sumenep, akhirnya  membekuk Azasi Hasan,  tersangka  kasus penipuan jual beli mobil. Tersangka yang sempat menjadi pesaing berat Bupati Sumenep, A Busyro karim, pada pemilihan bupati (Pilbup) 2010 lalu itu dibekuk  tim khusus Polres Sumenep, di daerah Malang.

Azasi Hasan, dilaporkan melakukan penipuan oleh Hariksan warga pulau Kangean, Sumenep, yang masih teman dekatnya. Dalam laporan tersebut, tersangka dituduh telah menyalahi kesepakatan jual beli mobil Mercedes Bens yang telah dibuat bersama.

Dia kemudian menceritakan, sekitar tahun 2010 silam tersangka (Azasi Hasan) menawarkan lelang Mercedes Benz kepada korban, seharga Rp 200 juta. Karena korban yakin sahabatnya tidak akan bohong, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka. Namun mobil mewah yang dijanjikan tersangka belum bisa dimiliki korban karena uang korban belum genap.

Karena itu, korban kemudian mencicil kekurangan hingga tiga kali angsuran. Tahap pertama korban mentransfer uang sebanyak Rp 150 juta, pada cicilan berikutnya korban mentransfer uang lagi Rp 25 juta, hingga uang yang ditransfer mencapai Rp 200 juta sesuai permintaan.

Namun hampir 3 bulan pasca pelunasan, mobil Mercedes Bens yang dijanjikan tak kunjung dikirim.

Merasa dipermainkan, korban akhirnya melaporkan kasusnya ke pihak berwajib. Bersamaan itu, tersangka kabur dan tidak diketahui rimbanya. Hingga akhirnya, tahun 2011, tersangka Azasi Hasan ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Sumenep.

“Kita melakukan koordinasi dengan semua Polres  luar Sumenep, terkait DPO yang jadi incaran polres Sumenep, terakhir kami mendapat infor jika DPO itu berada di Malang. Dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” terang  Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, Selasa (1/4).

Akibat perbuatannya, pungkas Marjoko, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(tgh/krs)

 

 

Pos terkait