Tiga Terdakwa Pembunuh Waria, Dituntut 7,6 Tahun

Bangkalan, Maduracorner.com, Tiga terdakwa kasus tewasnya seorang waria Asmat (35) asal Desa Patenteng, kecamatan Modung dituntut 7,6 Tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bangkalan.

Ketiga tersangka yaitu MNF (17) HR (16), MA (16) asal Desa Langpanggang, Modung, Bangkalan,
Ketiga remaja dibawah umur itu statusnya masih pelajar.

Choirul Arifin Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, dalam tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 338 tentang penghilangan nyawa, pasal 170  tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tentang kejatuhan hukuman dalam sistem perundang-undangan peradilan anak tuntutan itu separuh dari tuntutan orang dewasa, kalau orang dewasa tuntutannya 15 tahun penjara jadi untuk anak, jaksa dan hakim maksimal menuntut dan memvonis separuh dari orang dewasa 7 tahun 6 bulan, hukuman tidak boleh lebih dari itu,” ujarnya. Senin (21/09/2020).

Choirul menambahkan, untuk berkas tiga tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan Pegeri Bangkalan (PN) untuk disidangkan pada hari ini.

“Berkas akan kita limpahkan hari ini ke pengadilan. Karena ini pelakunya anak di bawah umur maka hukum acaranya dari proses penyidikan dan penuntutannya itu beda, aturannya khusus, undang-undangnya khusus serta sidangnya juga khusus bahkan selnya juga khusu. Sidangnya tertutup. Hakim dan jaksanya tidak boleh memakai toga,” ungkapnya.

Bahkan kata Choir di dalam prosesi persidangan nantinya tiga tersangka itu tidak boleh sendiri, harus ada yang mendampingi dari pihak famili, atupun dari kuasa hukum.

“Harus didampingi oleh Bapas, orang tuanya, dan penasehat hukum,” jelasnya.

Untuk vonis ke tiga tersangka nantinya bisa turun dari dari tuntutan JPU, tergantung fakta dipersidangan.

“Untuk anak hukumannya tidak boleh lebih dari itu, kita tetap melakukan upaya karena masa depannya juga masih panjnag, tetap kita bina,” pungkasnya. (Ris)

Pos terkait