Diperiksa di Kanit Idik II Polres Pamekasan | Oleh : Mustofa El Abdy
Maduracorner.com, Pamekasan – Kepolisian Resok (Polres) Pamekasan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus penyerangan terhadap wartawan yang dilaporkan Amiruddin, Kepala Biro Pamekasan Jawa Pos Radar Madura dan Andre Havid (Reporter RRI)
Tiga saksi yang dipanggil antara lain Sukma Firdaus (Koran Madura), Taufiqurrahman (Kompas.com) dan Samsul Arifin (Beritajatim.com). Yang diperiksa di Ruang Kanit Idik II Polres Pamekasan.
“Iya, baru saja saya dimintai keterangan terkait penyerangan terhadap wartawan harian di wapo beberapa waktu lalu,” terang Sukma Firdaus, Kamis (19/6).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyerangan dialami wartawan Harian yang sedang ngepos di salah satu warung depan Kantor DPRD Pamekasan. Moh. Amiruddin selaku Kepala Biro Jawa Pos Radar Madura (JPRM) menjadi sasaran segerombolan yang dipimpin Moh. Yasin dkk karena tidak terima dengan pemberitaan JPRM.
Lantas saat itu Amir (Panggilan Akrab Moh. Amiruddin) ditarik-tarik bahkan diancam akan dipukul oleh sekelompok massa tersebut. Selain ancaman akan dipukul. Mereka mengancam akan membunuh. Andree Havid (Reporter RRI Pamekasan) yang saat itu ingin membantu Amir juga mendapat perlakuan yang sama.
“Kami sengaja melaporkan kasus ini ke polisi, karena tindakan yang dilakukan kelompok itu sudah masuk kategori kriminal murni,” ungkap Amir.(top/lam)