Bangkalan, Maduracorner.com – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Siti Zaenab binti Duhri, dihukum mati di Madinah, Arab Saudi, pada pukul 10.00 waktu setempat, Selasa 14 April 2015. Eksekusi mati dilakukan setelah keluarga korban tak memberikan maaf atas pembunuhan yang dilakukan Siti Zaenab.
“Pada tanggal 14 April 2015, Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap WNI bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa. Almarhumah Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat,” kata Raksa Ibrahim, Dit Informasi dan Media Kemlu RI.
Terkait dengan hukuman mati ini, Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Siti Zainab yang tercatat kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968, merupakan BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
“Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh,” kata Raksa Ibrahim.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
“Perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia. Dari sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi dan memohonkan pengampunan dari keluarga,” katanya.
Selain itu, kata Raksa Ibrahim, Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati.
Langkah-langkah itu antara lain, menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Zainab serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan.
Kemudian langkah diplomatik melalui tiga Presiden RI, yakni Almarhum Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011) dan Joko Widodo (2015). Surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemaafan kepada WNI tersebut sudah dikirimkan.
Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab.
Kemudian, Menlu RI juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan.
“Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warganegara,” katanya.
Pemerintah juga melakukan pendekatan secara terus menerus kepada ahli waris korban. Kemudian secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.
“Meminta bantuan ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga,” katanya.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak dan anak) Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah. Terakhir kunjungan dilakukan pada tanggal 24-25 Maret 2015.
Kemudian menawarkan pembayaran diyat melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar SR 600 ribu atau sekitar Rp2 miliar.
Pemerintah Indonesia, kata Raksa Ibrahim, juga telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati.
“Dalam periode Juli 2011 – 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238 WNI di luar negeri,” katanya.
Sebagai informasi, sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, di mana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan. (one)
Sumber : VIVA.co.id
By : Jiddan