Bangkalan,maduracorner.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bangkalan menuai pro kontra. Salah satunya menilai, raperda tersebut kontroversial.
Yang menjadi perdebatan kontroversi ini terletak pada salah satu pasal raperda tersebut. Yakni sumber pembiayaan pilkades yang dinilai berpotensi memberi ruang bagi pihak ketiga untuk terjadinya praktik money politik. “Tentu saja itu bisa merusak prinsip-prinsip pelaksanaan pilkades yang bersifat demokratis”,cetus penasehat Lembaga Kajian Sosial Demokrasi (LeKSDam) Bangkalan, Aliman Haris kepada maduracorner.com, Minggu (22/2/2015) siang.
Menurutnya, pihak ketiga yang memiliki kepentingan tertentu dalam pilkades bisa bermain dengan memberikan sejumlah dana kepada calon kades tertentu. “ini tentu saja tidak baik dan si calon kades jika terpilih nanti hanya akan jadi boneka si pemberi modal (dana)”,tambah Aliman.
Kelemahan itu terdapat dalam draf Raperda Pilkades pasal 22 dan 23. Aliman pun menuturkan, memasukan sumber pembiayaan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan calon kepala desa (Cakades) dibebani biaya nominal tertentu, merupakan suatu pelanggaran hak dasar masyarakat untuk dipilih dan memilih. “Jadi menurut hemat kami, sumber pembiayaan pilkades terkesan diskriminatif dan mengada-ngada”,tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Aliman, pilkades secara prinsip merupakan agenda negara. Sama halnya dengan pilpres, pilgub maupun pilkada. Maka sebagai agenda negara, praktis segala sesuatunya yang terkait dengan pelaksanaan pilkades menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara. Termasuk biaya yang ditimbulkan dari agenda itu.”Pelaksanaan Pilkades merupakan proses demokrasi yang dijamin oleh negara. Juga steril dari unsur-unsur kepentingan siapapun. Secara tidak langsung juga panitia pilkades harus benar-benar independen,” jelasnya.
Itu sebabnya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintahan daerah khususnya panitia khusus (pansus) raperda pilkades meloloskan kedua pasal tersebut. Apalagi, dalam pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 menyatakan, sumber pembiayaan hanya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Desa (APBDES).
“Maka alasan keterbatasan anggaran adalah alasan yang dibuat-buat dan semestinya tidak digunakan jika menyangkut urusan wajib dan tanggung jawab pemerintah daerah,”kritik Aliman Haris.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pilkades DPRD Bangkalan, Nurhasan mengakui jika kedua pasal tersebut dapat menimbulkan praktik-praktik yang kurang sehat. Hal ini dikarenakan adanya keterlibatan pihak ketiga. “Tapi, pembahasan ini belum final kok”,cetus Nurhasan.
Hal ini disebabkan karena masih dianggap perlu memanggil sejumlah pihak untuk menentukan secara keseluruhan anggaran pilkades yang sebenarnya. Sehingga diharapkan, penetapan raperda tersebut benar – benar mengakomodir semua kepentingan. Dan tentu saja sesuai dengan norma dan prinsip pemilihan yang demokratis.
“Nantinya kami berharap Perda Pilkades yang lebih baik. Itu sebabnya, semua usul dan masukan kami pertimbangkan. Termasuk meminta solusi kepada tenaga ahli terkait keberadaan kedua pasal ini”,ucap Nurhasan lagi. (yan/mad)
Penulis: Aryan
Esditor: Mamad el Shaarawy