Sampang, maduracorner.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menyegel tower seluler, di Desa Paseyan Kecamatan Sampang Kota Kabupaten Sampang, Rabu (10/02/2016).
Penyegelan tower milik PT. Nagita Dimika Komunika tidak hanya dilakukan di Desa Pasean Sampang, namun juga lima tower lainnya. Yakni, tower yang berada di Desa Banjar Telala, Desa Pamolaan Kecamatan Camplong, Desa Gersempal Kecamatan Omben, Desa Birem Kecamatan Tambalangan, Desa Batoporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.
Langkah penyegelan terhadap 6 tower milik PT. Nagita Dimika Komunika dilakukan karena selama 2 tahun lebih tidak membayar retribusi, terhitung sejak tahun 2014 hingga tahun 2016.
“Penyegelan dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi umum. Enam tower yang menunggak retribusi mencapai Rp. 111 juta. Sanksinya Pencabutan dan penghentian operasional,” jelas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sampang, Jalil.
Jalil menambahkan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. Nagita Dimika Komunika pada tanggal 4 Februari lalu, namun pemanggilan tersebut tidak diindahkan.
“Rupanya tidak ada iktikad baik dari PT. Nagita Dimika Komunika,” tukasnya. (yung)
Editor: Buyung Pambudi