Harus Penuhi Syarat Jam Mengajar | Oleh : Aryan.
Maduracorner.com, Bangkalan – Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi bagi seorang kepala sekolah (kasek), dan wakil kepala sekolah (wakasek) maupun guru di sebuah lembaga pendidikan negeri tidak mudah. Sebab harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk mendapat tunjangan sertifikasi bagi seorang kasek, wakasek maupun guru itu tidak gampang dan harus memenuhi jam mengajar yang telah ditetapkan dari pusat,” terang kasek SMAN 1 Arosbaya, Jumali melalui Wakasek Sarpras SMAN 1 Arosbaya Bahrul Alam, Senin, (10/3).
Syarat seorang kasek mendapat tunjangan sertifikasi, kata dia, harus memenuhi kewajiban mengajar minimal 6 jam selama 1 minggu. Wakasek, minimal 12 jam selama 1 minggu dan guru minimal 24 jam per minggunya. Itu sebabnya, banyak guru-guru yang belum memenuhi persayaratan mengajar selama 24 jam dalam se minggunya harus nyambi atau mengajar disekolah lainnya untuk memenuhi kekurangan jam mengajar agar memperoleh tunjangan sertifikasi.
“Makanya, tidak perlu heran bila melihat puluhan guru disekolah tertentu masih mengajar lagi dilembaga sekolah lainnya baik neger mapun swasta. Jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi sesuai syarat jam mengajar yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (yan/shb).