Ungkap 14 Kasus Narkoba, Polres Bangkalan Tangkap 15 Tersangka

Bangkalan, Maduracorner.com, Satresnarkoba Polres Bangkalan serius menunjukkan komitmennya untuk melakukan penindakan hukum pada pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dalam waktu kurang lebih satu bulan, Polres Bangkalan berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan menagkap 15 tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di halaman Polres Bangkalan, Kamis (13/8/2020), Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, bahwa dari 14 kasus Polres Bangkalan berhasil mengamankan 15 orang tersangka, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 69,93 gram dan dua butir pil ekstasi.

“Dari 15 tersangka hasil penangkapan yang paling menonjol di tempat Kejadian perkara (TKP) di wilayah Desa Parseh, Kecamatan Socah, dengan tersangka berinesial S warga setempat total barang bukti 23 gram sabu-sabu,” kata Rama sapaan akrab Kapolres Bangkalan.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdianto menjelaskan, dari 15 tersangka yang berhasil diamankan salah satunya merupakan hasil penangkapakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek.

“Atas perbuatannya para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2  sub pasal 112 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 ancaman hukaman maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat
agar menjauhi perbuatan penyalahgunaan narkoba, karena merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Jangan sampai terjebak ke dalam dunia tersebut, karena nikmatnya hanya sesaat tapi sakitnya lama,”pungkasnya. (Ris)

Pos terkait