Usai Pesta Narkoba Tiga Warga Burneh Dibekuk Polisi

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Anggota Unit Reskrim Polsek Burneh dan Satuan Resese Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, membekuk tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu sabu-sabu dan alat untuk menghisap barang haram itu

Penangkapan ini, berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa di sebuah rumah di Kampung Oguk, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, sering digunakan sebagai tempat untuk menikmati sabu-sabu tersebut.

Saat dilakukan penggerebakan, polisi berhasil menciduk Ismail (38) warga Jalan Gembira, Desa Burneh, Badrus Sholeh (25) warga Dusun Kalkal, Desa Pangolangan Burneh, dan Khoirul (29) warga Kampung Oguk, Desa Pangolangan Burneh.

“Setalah diinterogasi ketiga tersangka ini mengaku baru selesai pesta narkoba di rumah Supardi,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Kamis (22/2/2018).

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka itu, polisi langsung mendatangi rumah Supardi dan ditemukan sebuah bilik kecil di belakang rumah yang digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.

“Di dalam bilik petugas menemukan sejumlah barang bukti, ” imbuhnya.

Rincian barang bukti yang disita polisi berupa kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram, pipet kaca masih terdapat kerak sisa sabu-sabu dengan berat kotor 2,63 gram.

Selain itu, korek api warna putih, dua sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih,tiga bungkus plastik kecil berisi sisa sabu-sabu dan bong botol lemon you c 1000 lengkap dengan alat hisap.

“Mereka dijerat pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Bidaruddin. (*)

Penulis : Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Pos terkait