Pamekasan, Maduracorner.com – Endra Purwanto (27), warga Desa Seruni Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang diringkus satreskoba Polres Pamekasan karena edarkan narkoba jenis Sabu di Kabupaten Pamekasan.
Pelaku ditangkap saat sedang transaksi di depan Masjid Assyuhada’ Kabupaten Pamekasan setelah sebelumnya sudah dilakukan pengintaian oleh anggota satreskoba Polres Pamekasan.
“Setelah digeledah tersangka memberikan bungkusan rokok yang berisi sabu dan sejumlah uang,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun, Kamis (19/03/15).
Sementara kurir Sabu yang mengantarkan paket Sabu kepada pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Walaupun sempat dikejar oleh anggota, kurir Sabu yang belum diketahui identasnya itu berhasil melarikan diri.
Kepada petugas, pelaku yang bekerja sebagai sopir truk jurusan jakarta tersebut mengaku mengedarkan Sabu disuruh temannya warga Kabupaten Probolinggo dengan imbalan Rp. 800 ribu. Namun setelah dites urine, pelaku positif konsumsi narkoba.
“Status tersangka sebagai pengedar, uang yang dijadikan barang bukti ini hanya sebagai imbalan kepada tersangka,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal, 112 ayat 2 sub 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dan 127 ayat I huruf a nomer 35 thun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : gebril