
Bangkalan, maduracorner.com – Para pengunjung yang sering bersantai bersama keluarga pada hari Minggu atau libur lainnya mempertanyakan parkir liar yang bermunculan di sekitar taman paseban Bangkalan. Sebab para juru parkir liar ini selain dianggap cukup meresahkan juga tidak memakai tanda pengenal dan rompi orange sebagaimana lazimnya tukang parkir.
Ongkos parkirnya juga dikenai Rp 2 ribu tidak sesuai dengan ketentuan perda yang ditetapkan, sebesar Rp seribu. “Pengunjung berharap Pemkab Bangkalan menertibkan juru parkir liar di taman Paseban tersebut,”usul Moh. Imbran, warga jalan KH. Hasyim Ashari Bangkalan kepada maduracorner.com, senin (25/1/2015).
Jika memang tukang parkir resmi, kata Imbran, seharusnya memakai rompi dan tanda pengenal. Sehingga masyarakat memaklumi saat mereka menarik ongkos parkir sesuai ketentuan Perda yang berlaku. “Bila memang tukang parkir resmi, seharusnya pakai rompi dan tanda pengenal serta ongkos parkirnya jangan Rp 2 ribu tapi seribu rupiah,”tandasnya. (yan/mad).
Penulis : Aryan
Editor : Mamad el Shaarawy
Jika memang tukang parkir resmi, kata Imbran, seharusnya memakai rompi dan tanda pengenal. Sehingga masyarakat memaklumi saat mereka menarik ongkos parkir sesuai ketentuan Perda yang berlaku. “Bila memang tukang parkir resmi, seharusnya pakai rompi dan tanda pengenal serta ongkos parkirnya jangan Rp 2 ribu tapi seribu rupiah,”tandasnya. (yan/mad).
Penulis : Aryan
Editor : Mamad el Shaarawy