Warga Ramai-Ramai “Caplok” Tanah PJKA Di Burneh.

 

 

tumpukan Material yang dibangun toko dan kios semi Permanen di jalan raya Besel Kelurahan Tunjung.mc.com,A.Shohib
Tumpukan Material yang dibangun toko dan kios semi Permanen di jalan raya Besel Kelurahan Tunjung.mc.com,A.Shohib

Maduracorner.com,Bangkalan- Tanah yang diduga milik PJKA di jalan raya Besel Kelurahan Tunjung kecamatan Burneh menjadi rebutan warga. Sejumlah warga sudah mulai mendirikan bangunan toko dan kios semi permanen di tanah yang ada di pinggir jalan poros Bangkalan-Sampang itu. Ironisnya, pejabat ditingkat Muspika kecamatan Burneh, malah tidak tahu menahu adanya pembangunan toko dan kios semi permanen tersebut.

Lurah Tunjung,  Moh Holili ketika dikonfirmasi, mengaku tidak tahu apakah warga yang membangun kios atau toko semi permanen itu sudah memiliki ijin atau tidak. “Kalau masalah mereka yang membangun itu ada ijinnya atau tidak, masih akan saya cek dulu mas,” kata Holili, Rabu (16/01).

Dijelaskan Holili, Tanah tersebut yang saat ada banguna toko dan kios yang sudah berdiri merupakan tanah milik PJKA yang dikontrakkan kepada warga. “Yang saya tahu, kalau toko dan kios yang sudah ada itu adalah tanah milik PJKA, namun jika sewaktu-waktu ada pelebaran jalan, mereka tidak akan menuntut,” tutur Holili.

Tidak hanya Lurah Tunjung saja, Camat Burneh, Ismet Efendi juga tidak tahu ijinnya dari siapa pembangunan toko semi permanen diatas tanah PJKA itu. “Saya tidak tahu ijin kepada siapa mereka itu dalam membangun, yang jelas kami tidak pernah mengeluarkan ijin,” kata Ismet Efendi.

Bahkan untuk menelusuri masalah perijinan pembangunan kios dan toko semi permanen dipiggir jalan raya Besel itu, dia memerintahkan Kasi Trantib kecamatan Burneh untuk mengecek ke lapangan. “Saya sudah perintah Kasi Trantib untuk menelusuri masalah perijinannya, namun sampai sekarang belum ada laporan dari dia (Kasi Trantib Red),” tutur Ismet Efendi.

Sementara itu Kasatpol PP Bangkalan, Rudiyanto menyatakan, pihkanya masih akan mengecek adanya bangunan semi permanen yang dibangun di pinggir jalan raya Besel itu. “Kita masih akan mengecek ke lapangan dulu, apakah ada indikasi pelanggaran perda atau tidak,” kata Rudiyanto.

Namun imbuhnya, dalam perda memang ada istilah daerah milik jalan (Damija). “Nah apakah ini masuk damija atau tidak, ya kita akan cek dulu,” pungkas Rudiyanto. (min).

 

Pos terkait