
Sampang, maduracorner.com – Kejaksaan Negeri Sampang memusnahkan Barang Bukti perkara tindak pidana narkoba, di halaman kantor Kejari Sampang, Selasa (19/01/2016). Barang bukti narkoba yang di musnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 56,779 gram dan 1.228 butir pil double L.
Menurut Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Wibowo, barang bukti perkara Narkoba yang dimusnahkan diperkirakan senilai lebih dari 70 juta rupiah.
“Barang Bukti Narkoba yang dimusnahkan seluruhnya barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkraht sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.
Masih menurut Adhi, narkoba yang dimusnahkan dari 60 perkara terkait penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh Kejari Sampang selama tahun 2015. “Jumlah perkara tersebut naik 100 persen dari jumlah perkara narkoba pada tahun 2014 yang hanya 30 perkara narkoba. Ini menjadi PR bagi kita semua untuk memberantas narkoba,” tegasnya.
Ironisnya, 60 perkara narkoba yang ditangani oleh Kejari Sampang, 10 perkara melibatkan anak-anak. Sisanya didominasi oleh kalangan remaja dan dewasa.
Dalam pemusnahan BB Narkoba tersebut, dihadiri Wakil Bupati Sampang yang juga Ketua BNK Sampang Fadhilah Budiono, Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto dan Ketua MUI Sampang Bukhori Maksum. (yung)
Editor: Buyung Pambudi