Sampang, maduracorner.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, selama tahun 2016 menangani sebanyak 10 kasus anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. Dari 10 anak yang berhadapan dengan hukum, PN sampang mencatat yakni narkotika 5 perkara, pencurian 3 perkara, perlindungan anak 1 perkara dan perjudian 1 perkara.
Humas Pengadilan Negeri Sampang, Darmo Wibowo Muhammad mengatakan, tidak ada tuntutan di persidangan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, semuanya akan dipertimbangkan demi mental dan kejiwaan anak.
“Tuntutannya anak di bawah umur di persidangan yang jelas berbeda dengan orang dewasa, tapi majelis hakim mempunyai pertimbangan yang berbeda,” ungkap Darmo kepada awak media Selasa (10/1/2017).
Bagi anak yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Sampang, sebagian ada yang dititipkan di rumah perlindungan sosial (RPS) milik Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.
Dengan adanya kejadian ini, menjadi perhatian khusus bagi pengadilan negeri sampang, lantaran kasus narkotika yang sudah banyak menyentuh terhadap anak di bawah umur.(san)
Penulis: Susanto
Editor: Buyung Pambudi