Bangkalan, Maduracorner.com – Sebanyak 85 nara pidana (napi) atau Anak Didik Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B. Memperoleh Remisi Umum Kemerdekaan RI ke – 72 pada tanggal 17 Agustus 2017 ini.
Remisi yang diberikan oleh Menkumham RI kepada 85 napi di Bangkalan bervariasi dan terbagi dalam 2 katagori Remisi Umum. Remisi Umum 1 diterima oleh 81 orang. Rincianya, 58 orang memperoleh remisi 1 bulan, 10 orang menerima remisi 2 bulan, 11 orang mendapat remisi 3 bulan, 1 orang mendapat remisi 4 bulan dan 1 orang lagi memperoleh remisi 5 bulan. Remisi Umum Katagori II sebanyak 4 orang, rincianya 3 orang menerima remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
” 4 orang napi langsung bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan tahun ini,” terang Kepala Rutan Klas II B Bangkalan, Lindu Prabowo, Kamis, (17/8/2017).
Sementara itu Wabup Bangkalan, Mondir Rofi’i dalam kata sambutanya berharap kepada anak didik (napi) Rutan Klas IIB Bangkalan bersyukur karena mendapat remisi.Bagi para napi yang belum memperoleh remisi atau potongan hukuman bisa bersabar dan tetap berkelakuan baik, siapa tahu tahun depan kebagian remisi.
” Kemerdekaan kalian hanya diambil sebentar oleh negara. Karena kesalahan yang telah anda perbuat,” kata Wabup Bangkalan yang akrab dipanggil Ra Mondir tersebut.
Ra Mondir minta kepada para napi agar bisa memanfaatkan potensi yang ada di Rutan Klas IIB Bangkalan. Seperti membuat desain interior, membuat batako dan lainya.
“Kalau sudah menghirup udara bebas diluar nanti. Pergunakanlah sebaik mungkin potensi keahlian yang sudah didapat selama di Rutan untuk mencari nafkah yang halal,” pesan Ra Mondir.
Penulis: Aryan
Editor: Atsaqib