Bangkalan, maduracorner.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan Mudiri (65) warga Kampung Lebak Barat Desa/Kecamatan Sepulu. Kakek yang berprofesi sebagai nelayan ini tega menyetubuhi NH (15) anak tetangganya sendiri.
Pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP tersebut, berlangsung sejak tanggal 22 Oktober 2016 sampai 30 Okteber 2016 lalu. Perbuatan tak bermoral itu dilakukan dirumah tersangka.
“Modusnya, korban diajak tidur bersama cucu tersangka. Pada saat itu juga, tersangka melakukan pencabulan berkali-kali,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Jum’at (4/11/2016).
Setelah berhasil mengggahi korban dengan cara memaksa, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kesiapapun. Namun, korban tetap melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.
“Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” tandasnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi berupa sepotong sarung warna coklat dan sepotong celana dalam warna krem. Barang-barang tersebut merupakaian pakaian tersangka yang digunakan saat mencabuli korban.(*)
Penulis: Heriyanto Achmad
Editor: Achmad