Pamekasan, Maduracorner.com – Seorang dukun berinisial AA (70) warga Desa Diponggo Kecamatan Tambak, Kepulauan Bawean, Gresik diserahkan ke polisi oleh warga Dusun Glagah, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
AA yang mengaku sebagai dukun tersebut diserahkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya berinisial SH (41) warga Desa Panglegur yang hendak mengobati penyakit darah tinggi dan gula darah.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP. Bambang Hermanto mengungkapkan, sebelum kejadian tersangka menawarkan jasa pengobatan kepada keluarga korban dengan pengakuan bisa mengobati segala macam penyakit.
“Tersangka menawarkan jasanya bahwa dia bisa menyembuhkan segala penyakit. Jadi karena ibunya korban tertarik, dibawalah ke rumahnya untuk mengobati korban,” ungkap Bambang, Senin (5/12/2016).
Saat pengobatan itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya. Sebab kebetulan saat itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Ibunya sedang sholat sementara bapaknya diminta mengambil sirih di luar rumah oleh tersangka.
“Karena terjadi pencabulan, korban teriak, akhirnya orangnya lari dikejar sama orang tua dan warga, ditangkap dan diserahkan ke Polisi,” imbuh Bambang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)
Reporter : Fatahillah Kamali. Editor : Altsaqib