Bangkalan, maduracorner.com – AJ (33) harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Klampis. Sekretaris Desa (Sekdes) Klampis Timur ini ditangkap polisi atas kasus dugaan penggelapan satu unit mesin genset.
Kronologisnya, tahun 2014 Desa Bulukagung Kecamatan Klampis mendapat bantuan dari pemerintah berupa rumah pompa air dan satu unit mesin genset untuk kebutuhan pengairan sawah serta kebutuhan rumah tangga warga Desa Klampis Barat.
Sekitar awal tahun 2015, AJ yang pada saat itu menjabat sebagai PJS Kepala Desa Buluk Agung membawa genset tersebut kerumahnya dengan alasan demi keamanan. Namun, AJ justru meminjamkan ke orang lain tanpa meloporkan kepada pejabat berikutnya saat pergantian jabatan.
Kasus ini terungkap pada awal tahun 2017 ketika Kepala Desa Bulukagung, Talhes yang baru dilantik mengecek mesin itu kerumah pompa. Rupanya, mesin genset berikut pompa air sudah tidak ada ditempat.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin menyatakan kasus ini dilaporkan ke Polsek Klampis oleh Kepala Desa Bulukagung. AJ terancam di jerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.
“Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.(*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad