​Dirut RSUD Syamrabu Bangkalan Diperiksa Kejari, Ada Apa?

​Dirut RSUD Syamrabu Bangkalan usai Diperiksa Kejari

Bangkalan, maduracorner.com  – Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Kabupaten Bangkalan drg Yusro diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (26/10/2016). Ia dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan anggaran barang dan jasa di Bagian Umum senilai Rp 5,8 miliar di tahun 2014 dengan tersangka Bagus Hariyanto.
Selain Yusro, kejari juga menghadirkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang kini menjadi staf ahli Ahmat Hafid dan seorang staf BPKAD Sony Irawan. 
“Saya tak kenal dengan Pak Bagus. Kalau kebetulan bertemu, hanya sekedar say hello saja. Karena itu saya hanya sebentar di kejaksaan,” ungkapnya kepada wartawan. 
Yusro menjelaskan kedatangannya memenuhi panggilan Kejari Bangkala. tak lain hanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan Bagus Hariyanto. 
“Pertanyaannya banyak tapi tidak lama,” tandasnya. 
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan Nurul Hisyam menyatakan, pemanggilan tiga saksi Yusro, Ahmat Hafid, dan Sony Kurniawan tersebut untuk memenuhi permintaan tersangka Bagus Hariyanto.
“Tersangka Bagus meminta pemanggilan mereka melalui penyidik untuk pengajuan sebagai saksi. Bulan depan kasusnya sudah disidangkan,” kata Hisyam.
Selain menetapkan tersangka Bagus, Kejari Bangkalan juha telah menetapkan Bendahara Bagian Umum berinisi E sebagai tersangka. Namun hingga kini, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka E. 
“Hingga saat ini tidak ada tersangka baru, hanya E. Tapi jika kami menemukan alat bukti baru, bisa saja (muncul tersangka baru),” jelasnya.
Penulis : Heriyanto Ahmad

Editor : Achmad

Pos terkait