Bangkalan, Maduracorner.com– Daftar Pencarian Orang (DPO) maling 9 unit sepeda motor, inisial SLM (31) warga Desa Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan yang dikenal licin bagaikan belut itu. Sekitar pukul 03.00 dini hari tadi di dor aparat Unit Opsnal dan Pidum Polres Bangkalan. Karena hendak melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Penangkapan DPO SLM berawal dari pengembangan pemeriksaan dan pengakuan temannya, inisial SSR yang ditangkap sebelumnya,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Anisulla M. Ridha kepada sejumlah awak media saat menggelar press release di Mapolres Bangkalan, Sabtu, (15/4/2017).
Menurut penjelasan pak Anis panggilan akrab Kapolres Bangkalan itu, selain mencuri dua sepeda motor yang disita saat ini. Ternyata tersangka SLM dan SSR sebelumnya telah mencuri 7 unit sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dan menggunakan kunci T di 7 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Diantaranya 3 unit sepeda motor di Kecamatan Kamal dan 4 unit sepeda mor di Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.
Satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nopol. satu unit honda beat warna biru putih, satu set kunci T, dua anak kunci T, satu buah pembuka tutup kunci kontak yang sudah dimodefikasi dan sebilah pisau belati disita sebagai barangbukti disita.
“7 unit sepeda motor yang dicuri dan belum diketahui keberadannya.Saat ini tengah dilacak oleh aparat. Nantinta tersangka SLM dan SSR akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas pak Anis. (yans).
Penulis: Aryan
Editor: Atsaqib