​Edarkan Sabu, Pasutri Ditangkap Polisi


Sampang, maduracorner.com -‎ Selama dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil meringkus sepuluh tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Di antara sepuluh tersangka terdapat satu pasangan suami istri yang turut diamankan.
Sepuluh tersangka yang diringkus merupakan warga Kabupaten Sampang. Terdiri dari tujuh terangka berperan sebagai kurir dan tiga sebagai pegedar. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, uang tunai dan sabu-sabu seberat 16,21 gram.
Sementara dari pasutri itu, polisi mengamankan sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di saku tersangka perempuan yang berhasil ditemukan sebelum diedarkan. Pasutri tersebut berinisial ZA (31) dan AF (22), keduanya berhasil diringkus polisi di jalan raya Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

“Pasutri ini mengaku baru pertama kali menjadi pengedar barang haram tersebut. Hasil dari penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” jelasnya kepada wartawan ketika ditemui pada Selasa (18/4/2017).‎

Waka Polres Sampang Kompol Pratolo Saktiawan menjelaskan, saat melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 5,48 gram. 
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini semua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Sampang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (san)

Penulis: Susanto

Editor: Buyung Pambudi‎

Pos terkait