​GMPK Tuntut Kejari Bangkalan Jangan Masuk Angin


Bangkalan,Maduracorner.com – Puluhan massa yang mengklaim dari gerakan masyarakat peduli keadilan (GMPK) Bangkalan menggelar unjuk rasa (unras) ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Sambil mengacung – ngacungkan spanduk berisi tuntutan agar pihak Kejari tidak sampai masuk angin saat menuntut kasus pembacokan hingga meninggal dunia yang dilakukan tersangka  R  terhadap korban Maun di Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan pada tanggal 10 Mei 2017 silam.
“Kami minta Kejari  Bangkalan  jangan sampai masuk angin dan menuntut seberat- beratnya tersangka R sebagaimana yang tercantum pada KUHP pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Termasuk pelarangan membawa senjata yang diatur dalam UU No.12 tahun 1951 dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara,” teriak korlap aksi, Mahmudi didepan kantor Kejari Bangkalan, Senin, (28/8/2017).
Sekaitan dengan itu, GMPK Bangkalan mengajukan beberapa tuntutan kepada  penegak hukum atau APH Bangkalan. Diantaranya, adanya tranparansi proses hukum persidangan. Libatkan keluarga korban Maun dalam persidangan. jalankan proses persidangan tersangka pembunuhan Maun secara profesional dan obyektifitas. Hukum tersangka R seberat – beratnya agar istilah nyawa bayar nyawa dapat dikurangi.
“Kami harap tersangka R dihukum seberat – beratnya. Agar istilah nyawa bayar nyawa bisa berkurang,” ucap korlap aksi dengan lantang.
Sementara Kasie Pidum Kejari Bangkalan, Berry yang menemui para pengunjuk rasa mengatakan berkas kasus tersangka R sudah diserahkan dan segera disidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan  sesuai alat bukti yang syah dan dibenarkan oleh yuridis.
“Silahkan GMPK Bangkalan mengawal sampai selesai sidang tersangka kasus pembunuhan Maun di PN Bangkalan,” kata. Berry.
Unras GMPK Bangkalan dilanjutkan ke PN Bangkalan. (yans).
Penulis : Aryan

Editor : Atsaqib

Pos terkait