Sampang, maduracorner.com – Pemerhati lingkungan mendesak Pemkab Sampang melakukan penutupan aktifitas penambangan galian C. Alasannya, selain ilegal juga merusak ekosistem dan mengganggu ketertiban umum.
Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 11 tahun 2016 tentang jenis rencana usaha dan kegiatan. Jenis usaha galian C wajib dilengkapi dengan analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
Saiful Mukoddas, Kabid Pencegahan Dampak Lingkungan mengatakan bahwa galian C itu merusak dan berpengaruh terhadap lingkungan sekitar, terutama dengan kelestarian lingkungan.
“Dengan adanya aktifitas galian C itu, jika ada masyarakat sekitar yang terkena dampak. Kami harap mengirimkan surat pengaduan kepada pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sampang,” tambahnya.(san)
Penulis: Susanto
Editor: Buyung Pambudi