​Ilegal, Kok Hanya Didata?

Sampang, maduracorner.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melakukan sosialisasi dan pendataan terkait keberadaan penambangan galian C ilegal di Kabupaten Sampang.
Hasil dari pendataan itu, Satpol PP setempat menemukan sebanyak 24 titik lokasi penambangan galian C yang tersebar di tujuh Kecamatan. Di antaranya Kecamatan Banyuates, Sokobanah, Ketapang, Kedungdung, Tambelangan, Jrengik dan Torjun.
Moh. Jalil selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengatakan, dari hasil pendataan itu pihaknya langsung melakukan sosialisasi  penutupan sementara sebelum mendapatkan izin dari pemerintah provinsi. 
“Kami hanya melakukan sosialisasi penutupan sementara penambangan galian C ilegal yang sudah didata oleh pihak Satpol PP,” ungkapnya Rabu (9/11/2016).
Lanjut Jalil, semua penambang merasa keberatan jika hanya sebagian penambang yang harus dilakukan penutupan sementara. “Terkait penutupan penambangan galian C ilegal, Satpol PP tidak mempunyai wewenang, yang mempunyai wewenang yakni pihak kepolisian,” tambahnya.
Terpisah, Sukardi aktivis pecinta lingkungan sangat menyayangkan kinerja Satpol PP selaku penegak perda yang tidak berani melakukan penindakan.
“Buktinya sudah pasti bahwa galian C di Kabupaten Sampang itu tidak mempunyai izin,” kesalnya.(san)
Penulis: Susanto

Editor: Buyung Pambudi

Pos terkait