Bangkalan, maduracorner.com – Puluhan pejudi sabung ayam yang berlokasi di tengah hutan Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh kalang kabut saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, melakukan penggerebekan, Sabtu (13/8/2016).
Meski tak semuanya berhasil ditangkap karena melarikan diri, namun polisi berhasil meringkus dua orang berinisial HS (35) dan AD (40) warga Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah.
“Barang bukti yang kami amankan enam ekor ayam, uang Rp 500 ribu dan arena sabung ayam yang terbuat dari terpal,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Ady Wira Prakasa kepada Maduracorner.com
Mantan Kapolsek Arosbaya ini menuturkan, penggerebekan itu melibatkan 10 personil. Para pelaku sabung ayam tersebut sengaja memilih tempat tersembunyi yang sulit dijangkau polisi agar mudah melarikan diri.
“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.(Heriyanto Ahmad)