​Kejari Tahan 2 Tersangka Pengadaan 1.504 Ton Beras Fiktif

​Kejari Tahan 2 Tersangka Pengadaan 1.504 Ton Beras Fiktif

Pamekasan, Maduracorner.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur menahan sebanyak 2 tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan pengadaan 1.504 ton beras fiktif di Bulog Sub Divre XII Madura.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial H yang merupakan Kasi Pelayanan Publik Bulog Sub Divre XI Madura dan S yang merupakan koordinator kualitas dari PT. PAN Asia.

“Perannya kalau H memverifikasi pengadaan beras fiktif, sementara S membuat kualitas beras fiktif,” ungkap Agita kepada wartawan, Selasa (19/7/2016).

Dijelaskan Agita, penahanan terhadap tersangka dugaan pengadaan beras fiktif merupakan ketiga kalinya dilakukan oleh Kejari, setelah tersangka sebelumnya sudah memasuki sidang putusan di Pengadilan.

“Untuk efektif agar pemeriksaan tidak telalu rumit, kita lakukan penahana disini (Lapas Klas II A Pamekasan.Red),” imbuh Agita.

Sementara untuk ketiga tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan menerapkan pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sama dengan tersangka jilid kedua.

Untuk diketahui dalam kasus dugaan pengadaan beras miskin tersebut, Kejaksaan Negeri Pamekasan menetapkan sebanyak 11 tersangka yang diantaranya adalah Kasubdivre dan Wakasubdivre Bulog Madura.                                     

 Penulis : Fatahillah Kamali。         Editor : Altsaqib

Pos terkait