​Mendekam di Penjara, Dua Pejabat di Bangkalan Masih Terima Gaji

Kepala Inspektorat Bangkalan, Hadari

Bangkalan, maduracorner.com – Dua pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan, terjerat kasus korupsi dan mendekam di penjara. Namun, mereka tetap menerima segala fasilitas kepegawaian dengan alasan belum ada sanksi pemecatan.

“Selama masih berstatus sebagai pegawai segala haknya tetap dipenuhi termasuk gaji,” jelas Kepala Inspektorat Bangkalan, Hadari, Kamis (25/8/2016).

Dua pejabat yang dimaksud yakni Kepala Bagian Administrasi Pemkab Bangkalan, Bagus Hariyanto tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan barang dan jasa Setkab Bangkalan tahun 2014 senilai Rp 3,2 miliar dan Camat Tanjung Bumi, Joko Budiono tersangka pemotongan dana desa (DD) tahun 2016 senilai Rp 281 juta.

“Proses hukum masih berjalan. Nasib mereka sebagai PNS bisa diputuskan setelah mendapat vonis pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Hadari.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ini menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memiliki tanggung jawa dan kewenangan memberi sanksi adalah bupati.

“Paling tidak bupati telah mengetahui dan mempersiapkan sanksi yang pantas bagi PNS yang terjerat kasus hukum,” imbuhnya. (Heriyanto Ahmad)

Pos terkait