​Mengaku Dianiaya Polisi, Keluarga Tersangka Lapor Propam

Kasi Propam Polres Sampang Iptu Teguh Sujatmiko

Sampang, maduracorner.com –Tidak terima dianiaya oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Torjun, keluarga tersangka yang ditangkap karena kasus pencurian melaporkan oknum anggota Polsek torjun berinisial (R) dan (FA) berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ke Propam Polres Sampang.
Kabar yang beredar di masyarakat, tersangka yang diketahui bernama Sumri warga Desa Jeruk Porot Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Ditangkap karena melakukan pencurian.
Lantaran kasus itu tersangka Sumri diamankan ke Polsek Torjun, Sumri diduga dianiaya dan distrum oleh oknum polisi yang bertugas, agar mengakui perbuatan yang dilakukannya.
Saat dikonfirmasi dengan adanya oknum polisi yang melakukan penganiayaan, Kasi Propam Polres Sampang Iptu Teguh Sujatmiko menegaskan pihaknya sudah memerima laporan dari keluarga Sumri (korban) penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polsek Torjun. “Kami dari fungsi provos sudah menerima laporan dari keluarga korban beberapa hari yang lalu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya Senin (3/7/2017).
Dengan adanya laporan itu, pihak provos masih melakukan pemeriksaan terhadap korban termasuk melakukan visum. Jika terbukti melakukan penganiayaan, oknum anggota polisi atau yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang dikeluarkan polri.(san)
Penulis: Susanto 

Editor: Buyung Pambudi

Pos terkait