BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Sri Mulyani (17) warga Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah Bangkalan, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tragah. Dia bersama dua rekannya, melakukan perampasan sepeda motor dengan modus memacari korbanya.
“Korban diajak jalan-jalan. Tapi, sebelumnya tersangka sudah menghubungi dua rekannya untuk melakukan perampasan di tengah jalan,” jelas Kapolres Bangkalan, AkBP Anissullah M Ridha, Selasa (19/9/2017).
Tersangka berkenalan Edi Herlianto (24) warga Desa Soket Laok Tragah lewat media sosial. Berawal dari perkenalan singkat itu, tersangka mengajak korban untuk bertemu. Tidak sedikitpun korban merasa curiga perempuan yang baru dikenalnya itu memiliki niat jahat.
“Dua rekan tersangka sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Kapolsek Tragah, AKP Wiji Santoso melalui Kanit Reskrim Bripka Arief Basuki menambahkan, tersangka dibekuk di rumah majikannya di Kecamatan Modung. Tersangka bekerja sebagai penjaga toko.
“Kami mencurigai keterlibatan tersangka, karena menghilang pasca kejadian,” papar Arief.
Menurutnya, saat korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Percakapan tersangka dengan korban melalui pesan singkat di HP korban, menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus tersebut.
“Waktu ditangkap, kami langsung memeriksa Hp tersangka dan diketahui kejahatan ini direncanakan bersama rekannya yang juga dari Tragah berinisial SHD dan HMD,” ucapnya.
Sepeda motor Vixion dengan nomor polisi L 6959 GG milik korban sambung Arief, ditemukan dibelakang rumah salah satu rekan tersangka. Sedangkan, dua rekan tersangka itu melarikan diri sebelum polisi tiba melakukan penggerebakan.
“Tersangka dijerat pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandasnya. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad