Bangkalan, maduracorner.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ditembak polisi. Kedua berinisial GM (33) warga jalan Pemuda Kaffa kecamatan Burneh dan SF (20) warga desa Perreng kecamatan Burneh. Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka yang hendak melawan dengan celurit.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha menyebutkan kedua pelaku diringkus saat beraksi di jalan raya Bancaran, kelurahan Bancaran, kecamatan Bangkalan.
“GM dan SF (DPO) terpaksa kami tembak kaki kanannya. Karena saat ditangkap hendak melawan dengan celurit dan melarikan diri,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Kamis (11/8/2016).
Satu telepon genggam merk Oppo, STNKB nopol M 5657 HT, sebilah celurit, motor merk satria nopol L 4963 RQ dan uang sebanyak Rp 5 juta, disita sebagai barang bukti. Saat ini Satreskrim Polres Bangkalan masih mempunyai satu DPO penadah hasil curian berinisial DH. Tersangka GM mengaku menjual hasil curasnya berupa satu unit sepeda motor dengan harga Rp 3,7 juta kepada DH. GM memperoleh bagian sebesar Rp 1,5 juta.
“Saat ini GM dan SF diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan. GM dan SF bakal dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun,” tandasnya.(yan)
Penulis : Yayan
Editor : Buyung Pambudi