Sampang, maduracorner.com – Kasus penggelapan kendaraan rental yang beroperasi di Kabupaten Sampang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.
Pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yang berperan sebagai pelaku penggelapan yakni Abd Salam (45) warga Kecamatan Sampang dan seorang sebagai penadah yakni Lukman Hadi Warga Kabupaten Pamekasan.
Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo menjelaskan “Ada dua pelaku yang diamankan di dua lokasi yakni Sampang dan Pamekasan,” ungkapnya Rabu (22/2/2017).
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menyewa mobil, selanjutnya mobil rental tersebut digadaikan senilai Rp35 juta. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan 7 unit mobil dari tangan kedua pelaku.
Sementara ini polisi berhasil mengungkap dua unit mobil yang diketahui pemiliknya, sementara 5 unit mobil masih dalam proses pengembangan atau penyelidikan.(san)
Penulis: Susanto
Editor: Buyung Pambudi