​Pengangkatan Sekwan Bangkalan Disoal


Bangkalan, Maduracorner.com- Pengangkatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan) Kabupaten Bangkalan yang dilantik bersamaan dengan 106 pejabat eselon II A, II B dan III B dilingkungan Pemkab. Bangkalan dua hari lalu. Disoal oleh Gerakan Mahasiswa Penyelamat Rakyat (GEMPAR) Bangkalan saat menggelar unjuk rasa (unras) digedung DPRD Bangkalan, Rabu, (18/1/2018). 

Menurut GEMPAR, pihak ekskutif (Pemkab.Bangkalan) dengan pihak legislatif tidak sinergi dalam masalah pengangkatan sekwan yang saat ini dijabat oleh AK Setiadjit. Karena dalam PP Nop.18/2016 pasal 31 ayat (3) yang berbunyi Sekretaris DPRD (Sekwan) kabupaten sebagai dimaksud pada ayat (2) disebutkan sekwan diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
“Tapi kenyataannya di Kabupaten Bangkalan pihak legislatif (DPRD) tidak tahu menahu dilantlknya Sekwan yang baru,” papar Korlap GEMPAR, Syahril Abdillah dengan nada heran.
Selain itu GEMPAR juga mengajukan beberapa tuntutan kepada DPRD Bangkalan, agar Bupati dan Wabup Bangkalan mundur dari jabatanya karena telah gagal dan tidak becus menjalankan roda pemerintahan

DPRD Bangkalan harus menggunakan hak politik dan fungsinya sebagai sebagai wakil rakyat (jangan menjadi) macan ompong.Ketua DPRD Bangkalan jangan menjadi tameng ekskutif. Pada tahun 2017 ini, Pemkab.Bangkalan dan DPRD Bangkalan wajib hukumnya mengevaluasi kinerja masing-masing supaya tidak terulang lagi hal-hal yang merugikan rakyat. Menanda tangani MoU dengan GEMPAR sebagai bukti keseriusan mengemban amanah rakyat Bangkalan. 
Sementara itu Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi membantah bahwa pelantikan Sekwan tidak diketahui oleh pihak legislatif. Sebaliknya malah DPRD Bangkalan mendesak pihak ekskutif agar segera melantik pejabat dilingkungan Pemkab.Bangkalan sesuai setruktur organisasi yang baru.   
Penulis : Aryan。                          Editor : Altsaqib

Pos terkait